Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah, SP

BERITASERUYAN.COM – KASONGAN – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Katingan sudah resmi diperpanjang. Terkait itu, pihak dewan meminta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Katingan agar mensosialisasikan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) kepada semua Kades.

Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah, SP menuturkan bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan agar nantinya semua Kades dapat mengelola mengelola keuangan desa sebaik mungkin dan sesuai aturan yang berlaku.

“Karena jika penggunaannya tidak sesuai aturan yang berlaku, khawatirnya akan berurusan dengan hukum,” ujarnya pada sejumlah wartawan, baru-baru ini.

Menurut dia, DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah untuk semua desa tujuannya untuk meningkatkan pembangunan dan memberdayakan masyarakat. Selain itu, untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

“Jadi, pengelolaan dan penggunaanya harus sesuai ketentuan serta tepat sasaran,” tutur Politisi Partai Golkar ini.

Untuk itulah, lanjut Nanang, pemahaman-

– pemahaman tentang pengelolaan DD dan ADD harus disosialisasikan oleh pihak Dinas PMD kepada semua Kades di Kabupaten Katingan.

“Sehingga jika Kades mengelola keuangan desanya dengan baik dan benar, maka pembangunan akan meningkat serta masyarakatnya juga akan semakin sejahtera,” imbuhnya.

Dia meminta, kepada seluruh Kades beserta perangkatnya untuk tidak segan-segan berkonsultasi kepada yang lebih tahu terkait pengelolaan serta penggunaan keuangan desa tersebut.

“Bisa juga langsung berkonsultasi dengan pihak Inspektorat, jika terdapat kendala dalam pengelolaan keuangan desa. Ini semua untuk kebaikan di pemerintahan desa masing-masing dalam mengelola DD dan ADD,”  katanya.

Nanang menyebut, jika Inspektorat merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pengawasan terus menerus terhadap pemerintahan desa. Salah satu bentuk pengawasannya adalah berupa pemantauan.

“Tujuannya, untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi hasil temuan pemeriksaan Inspektorat ditindaklanjuti. Selain itu, juga melakukan fungsi konsultasi kepada desa terkait pengelolaan keuangan desa,” ucapnya. (R1)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments