BERITASERUYAN.COM- Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Penjabat Kepala Desa Muara Wakat Kecamatan Teweh Timur, Sefendi S.Sos, Selasa (4/6/2024).
Pelatikan Pj Kedes Muara Wakat dihadiri unsur FKPD, Wakil Ketua II DPRD Provinsi kalteng, H Jimmy Carter, Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, anggota DPRD Rujana Anggraini, kepala perangkat daerah, Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Barito Utara Akhmad Gunadi, dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan untuk menjadi seorang Kepala Desa, haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peraturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi atau menjegal seseorang untuk menjadi kepala desa, tetapi sudah dipikirkan, dipelajari, dirumuskan dan dipertimbangkan secara matang sebagai ketentuan yang ideal bagi seorang kepala desa dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa,” kata Pj Bupati usai melantik Pj Kepala Desa Muara Wakat, di aula Kecamatan Teweh Timur, Selasa (4/6/2024).
Dikatakannya, berbagai peraturan, tata kerja, tata kelola keuangan, dan prosedural lainnya juga dibuat dengan tujuan untuk membantu dan mempermudah seorang kepala desa dan pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan untuk menghindari kesalahan serta penyelewengan yang mungkin saya terjadi.
Lebih lanjut Pj Bupati Muhlis, Pemkab Barito Utara, dengan mengacu dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagaimana wewenangnya, terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa dan pemerintahan desa.