BERITASERUYAN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan sebentar lagi akan membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seruyan tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Seruyan Muhammad Abdiannoor didampingi jajaran saat konferensi pers pengumuman pendaftaran calon kepala daerah, di Kantor KPU Seruyan, Sabtu (24/8).
Diungkapkannya, untuk pendaftaran Paslon bupati dan wakil bupati di Pilkada Seruyan tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang. Dan mulai sejak hari ini, tanggal 24 Agustus telah berlangsung tahapan pengumuman pendaftaran sampai dengan 26 Agustus 2024 mendatang.
“Hari ini kita melaksanakan konferensi pers mengenai pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, yang akan dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,” katanya.
Untuk itu tutur Abdi, bagi bakal calon yang ingin melakukan konsultasi dan mendapatkan informasi yang lebih jelas dipersilahkan untuk datang langsung ke KPU Kabupaten Seruyan. KPU Seruyan juga telah membuka Helpdesk sejak awal Agustus sampai dengan sekarang mengenai pendaftaran bakal calon kepala daerah tersebut.
Lebih lanjut diungkapkannya mengenai persyaratan pendaftaran. Untuk pendaftaran pasangan calon memuat dua macam persyaratan, pertama yaitu Paslon yang ingin mendaftar bisa melalui jalur perseorangan atau melalui jalur perseorangan. “Untuk Kabupaten Seruyan sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran calon perseorangan tidak ada yang mendaftar sebagai calon perseorangan, sehingga saat ini yang bisa mendaftar yaitu melalui jalur partai politik,” tuturnya.
Berikutnya syarat yang kedua yaitu syarat calon. Syarat calon ini merupakan persyaratan bagi seseorang agar bisa menjadi calon. Adapun syarat calon tersebut meliputi seperti warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk (KTP), tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, tidak memiliki hutang yang merugikan negara, tidak ada tunggakan pajak, berkelakuan baik, tidak sedang di pidana dan lain sebagainya.
“Itu beberapa hal yang menjadi persyaratan bagi seseorang yang ini mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati, namun untuk lebih lengkapnya silahkan bagi Paslon yang ingin mendaftar untuk berkonsultasi ke KPU Seruyan,” pungkasnya. (NP)