BERITASERUYAN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024, bertempat di Aula Bappedalitbang Seruyan, Sabtu (24/8).
Rakor ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Seruyan Muhammad Abdiannoor. Turut hadir anggota KPU Seruyan, Asisten III Setda Seruyan Sugian Noor, Perwakilan Bawaslu Seruyan, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait di lingkungan Pemkab Seruyan.
Dalam sambutannya Muhammad Abdiannoor menyampaikan, rakor ini dilaksanakan dalam rangka untuk membahas proses pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seruyan tahun 2024.
“Proses pencalalonan merupakan salah satu tahapan awal yang paling penting, karena pintu masuk permasalahan sengketa itu ada di proses pendaftaran pencalonan, oleh karena itu pada kesempatan ini kami mengundang baik itu perwakilan dari SOPD, dan pihak terkait lainnya yang nantinya akan dilibatkan terutama untuk memverifikasi syarat calon,” katanya.
Diungkapkannya, bahwa KPU Seruyan sebelumnya telah membuka tahapan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen, namun hingga ditutupnya tahapan pendaftaran tersebut, tidak ada satupun bakal calon yang mendaftar. Sehingga saat ini yang tersisa hanya pendaftaran melalui jalur partai politik.
Sementara itu lanjut Abdi, bagi seseorang yang ingin mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah baik itu Bupati dan Wakil Bupati Seruyan harus memenuhi beberapa persyaratan. “Adapun untuk syarat calon yang wajib dipenuhi antara lain meliputi, identitas penduduk, ijazah, kesehatan, tidak pernah dipidana dengan menunjukkan surat berkelakuan baik dari kepolisian, tidak ada hutang pajak ataupun hutang yang merugikan negara dan lain-lain,” bebernya.
Dan semua itu menurutnya melibatkan beberapa institusi, belum lagi jika calon yang mendaftar berstatus pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, BUMN, atau anggota DPRD yang sudah resmi dilantik, ada lagi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni harus mengundurkan diri.
Adapun untuk tahapan Pilkada, KPU Seruyan mulai hari ini tanggal 24 sampai 26 Agustus mendatang akan mengumumkan pendaftaran bakal calon dan dilanjutkan tahapan pendaftaran yang akan dilaksanakan tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.
“Sementara itu untuk proses verifikasi administrasi dimulai sampai dengan tanggal 4 September, nah itu akan melibatkan lebih banyak stakeholder terkait untuk melakukan verifikasi mengenai keabasahan, ijazah, identitas dan lain sebagainya dari pasangan calon,” pungkasnya. (NP)