BERITASERUYAN.COM- Tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kini sedang berlangsung. Berkaitan hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seruyan agar dalam tahapan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Seruyan, Umar Zahid Bustomi melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Seruyan, Nur Cholid Hidayat mengatakan, penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih yang berlangsung sejak 31 Mei hingga 23 September 2024 mesti dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU beserta jajarannya sesuai ketentuan dan mekanisme yang mengaturnya. Hal ini penting dalam rangka menjaga hak konstitusi warga dalam pemilihan.
“Tentu kita sampaikan imbauan terkait penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih ini. Kita harapkan tidak ada warga masyarakat Kabupaten Seruyan yang memiliki hak pilihnya namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Lebih lanjut Nur Cholid Hidayat menyampaikan, bahwa dirinya juga mengingatkan kepada KPU beserta jajaran agar dalam penyusunan daftar pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memperhatikan sejumlah hal penting, seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan, tidak memisahkan pemilih yang berada di dalam satu keluarga di TPS-TPS yang berbeda, serta memperhatikan aspek kemudahan pemilih untuk ke TPS dan memperhatikan jarak tempuh serta aspek geografis daerah setempat.
“Dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap data pemilih nantinya, kita minta agar KPU Seruyan benar-benar memastikan para petugas Pantarlih yang dibentuk bekerja secara profesional dan independen, mematuhi segala prosedur dan ketentuan dalam Coklit yang dilakukan,” imbaunya.
“Hal yang tak kurang pentingnya adalah sosialisasi. Untuk itu kita minta agar KPU Seruyan beserta jajarannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, serta memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024,” tegas Nur Cholid Hidayat. (NP)