BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten Barito Utara sampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan pada Rapat Paripurna DPRD III Masa Sidang tahun 2024 di gedung DPRD setempat, Senin (10/6/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD, Pj Bupati Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, Asisten Sekda, Kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Meskipun kata Pj Bupati Muhlis dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara. Pada kesempatan itu Pj Bupati Muhlis menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Barito Utara sebagai berikut:

Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra. Tentunya ini kata Pj Bupati akan menjadi perhatian utama Pemkab Barito Utara dalam penyelenggaraan pengelolaan persampahan di wilayah kabupaten barito utara yang kita cintai.

Selanjutnya menaggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). Pemkab Barito Utara sepakat dengan pemandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa agar dalam pengelolaan persampahan wajib dilakukan pengelolaan yang ramah lingkungan agar terwujud sistem pengelolaan persampahan yang efektif, efisien dan berkelanjutan.

Terkait pertanyaan apa program dan strategi pemerintah daerah dalam menjalankan Raperda Pengelolaan Persampahan agar bisa berjalan lancar dan baik.

Pj Bupati Muhlis menyampaikan bahwa setelah ditetapkan dan diundangkannya Raperda tentang pengelolaan persampahan ini, maka Pemkab Barito Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha baik melalui tatap muka maupun melalui media sosial mengenai substansi yang diatur dalam Perda pengelolaan persampahan dengan pendekatan yang humanistik tanpa mengenyampingkan saksi yang telah diatur dalam Perda bagi yang melanggar larangan. (R1)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments