Bupati Seruyan saat memimpin rapat koordinasi dengan unsur forum koordinasi perangkat daerah Kabupaten Seruyan membahas terkait larangan membakar hutan dan lahan.
BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama jajaran penegak hukum saat ini sudah menyepakati sejumlah persyaratan bagi petani dalam membuka lahan dengan cara membakar. Dimana sejumlah persyaratan tersebut diputuskan dalam rapat bersama yang dipimpin Bupati Seruyan Yulhaidir bersama petinggi di Seruyan. Kamis (9/7).
Dalam arahannya, Yulhaidir menegaskan pemerintah Kabupaten Seruyan memperbolehkan petani membakar lahannya dalam berladang dimana hal ini mengacu dengan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pada rapat ini hasilnya akan dituangkan dalam peraturan Bupati (Perbub) sebagai payung hukum untuk masyarakat local dalam membuka lahan dengan cara membakar.
Dijelaskanya, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat local yang ingin membuka lahan dengan cara membakar, diantaranya yakni tanah atau lokasi yang dibakar merupakan milik sendiri atau kelompok yang ditujukan dengan legalitas minimal keterangan dari desa/lurah, bukan lahan gambut, luasan lahan maksimal 1 hektare per Kepala Keluarga (KK), bukan lahan korporasi dan badan usaha, tujuan pembakaran untuk lahan pertanian/perkebunan.
Selanjutnya, masyarakat yang ingin membakar lahan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada camat dan ditembuskan kepada desa, damang kapolsek dan danramil, setelah itu kepala desa dan camat mengecek kelapangan kesesuaian legalitas baik itu melihat tekstur tanah dan kondisi tanah selanjutnya pihak terkait mengeliarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh kepala desa dan damang.
Disamping itu, pembakaran juga dibatasi dalam perharinya, dimana dalam sehari untuk tingkat desa hanya 25 hektare perhati dan untuk tingkat kecamatan maksimal 100 hektare perhari, dimana dalam pelaksanaan pembakaran juga pemohon wajib menyiapkan bloking area serta sumber air dan alat pemadam kebakaran serta waktu pembakaran dibatasi dari jam 06.00 WIB hingga 12.00 WIB siang.” Saya minta ini harus disosialisasikan dan para petani tidak terjerat hukum karena ketidak tahuan mereka,” ujarnya. (YG)