BERITASERUYAN.COM- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Suhendra menjelaskan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilu.
Netralitas ASN perlu dijaga karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan di dalam undang-undang. Dalam UU No. 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan agar ASN tidak ikut dalam politik praktis dalam Pemilukada tahun 2024. Pasalnya, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.
Menurut Politisi tersebut, ASN jangan sampai terlibat dan ikut-ikutan dalam kampanye, mengingat adanya sangsi yang akan diberikan apabila terbukti secara aktif melakukan kampanye terhadap salah satu paslon. (R1)