BERITASERUYAN.COM– Terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang izin bangunan di wilayah Kabupaten Kapuas. Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan monitoring ke beberapa desa.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I Ahmad Zahidi bersama anggota. Mereka menyambangi beberapa desa yang memiliki bangunan sarang walet seperti Desa Terusan Raya Barat, Desa Cemara Labat, Desa Terusan Karya, Desa Batanjung, Desa Palampai dan beberapa desa lainnya.

Ahmad Zahidi mengatakan, bahwa kegiatan monitoring dalam daerah tersebut, terkait penyusunan raperda tentang bangunan gedung yang saat ini sedang digodok pihaknya.

“Dimana dalam kegiatan monitoring di beberapa desa ini, kami Pansus I DPRD diberikan tugas oleh Ketua DPRD Kapuas, sebagai rangka menyelesaikan perda tentang Bangunan dan Gedung, dimana Perda ini peralihan dari Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beralih menjadi Perda PBG,” terangnya.

Politisi Partai Amanah Nasional (PAN) Kabupaten Kapuas ini juga menuturkan, bahwa sebelumnya dimana akan disahkan raperda tersebut menjadi perda. Saat ini perda tersebut tentu menjadi kebutuhan yang sangat diperlukan oleh masyarakat.

“Dengan itu kami sangat membutuhkan adanya payung hukum terhadap perda ini nanti, dimana sebelumnya telah kami lakukan pengkajian seperti di beberapa daerah seperti Banjarmasin, Yogyakarta dan Bandung,” terangnya.

Lanjutnya, dimana dari kesimpulan terkait perda ini dulu pengajuan IMB hanya manual lewat kelurahan atau kecamatan.  Sementara yang akan datang PBG ini, masyarakat pengajuannya melalui elektronik atau secara online. (red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments