BERITASERUYAN.COM– Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar rapat kerja dengan penjadwalan agenda untuk anggota DPRD kabupaten Kapuas.
Rapat kerja yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan kantor DPRD kabupaten Kapuas, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kapuas, Ardiansah yang dihadiri oleh para anggota Banmus Dprd Kapuas.
Dalam kesempatan itu Ardiansah selaku Ketua DPRD Kapuas, menyampaikan dimana rapat banmus yang digelar bersama pihak eksekutif sebagai referensi penjadwalan kegiatan DPRD kapuas pada masa persidangan II tahun sidang 2024.
“Kegiatan rapat ini sesuai dengan permintaan dari pihak Panitia khusus (pansus) yang sedang melakukan pendalaman terhadap penyusunan raperda di Kabupaten Kapuas,”ucapnya.
Lanjutnya, dimana bahwa pansus I, II dan III pada saat ini sedang melakukan penyusuan raperda sebanyak lima buah, seperti Pansus I untuk Raperda tentang bangunan gedung yang saat ini sedang melakukan monitoring ke beberapa desa.
“Begitu juga untuk Pansus II untuk Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,”pungkasnya lagi.
Sementara itu, untuk pansus III tentang raperda kabupaten layak anak atau KLA, dimana pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan.
Adapun dalam rapat banmus di ruang gabungan kantor DPRD Kapuas juga dihadiri pihak eksekutif, yaitu Asisten III Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad Muhammad Saribi bersama jajarannya. (red)