BERITASERUYAN.COM- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Seruyan secara resmi melaporkan oknum perkara pembakaran bendera partai kepada Kepolisian Resor (Polres) Seruyan. Jumat (26/6).
Pelaporan perkara tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPC PDI-P Kabupaten Seruyan Yulhaidir serta didampingi unsur pengurus DPC yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Seperti yang diketahui, peristiwa pembakaran bendera PDI-P terjadi dalam aksi unjuk rasa penolakan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (25/6).
Pelaporan perkara pembakaran bendera tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi yang diambil oleh DPC PDI-P Kabupaten Seruyan agar kelak tidak terjadi hal yang sama di Bumi Gawi Hatantiring.
Ia mengatakan, dengan langkah yang diambil ini, DPC PDI-P Kabupaten Seruyan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan pencegahan secara hukum.
“Ini langkah antisipasi kita agar di Seruyan tidak terjadi hal yang serupa, kita percayakan semuanya pada pihak kepolisian agar itu bisa dicegah,” ungkapnya. (YG)