BERITASERUYAN.COM– Adanya lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah terbentuk untuk nantinya dilakukan pembahasan oleh Tiga panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.
Dimana setiap pansus dari pansus satu, dua dan juga tiga melakukan pembahasan dengan mitra kerja yaitu pihak eksekutif dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing yang ada di Kabupaten Kapuas.
Dalam pembahasan raperda dari setiap pansus, dimana untuk Pansus satu untuk Raperda tentang bangunan gedung, sedangkan pandus dua, untuk raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Kedua ini pembahasannya untuk raperda perlindungan masyarakat adat, dimana Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ucap ketua Komisi I DPRD kapuas Lawin.
Lanjuynya bahwa pihaknya telah memulai menjalankan tugas sebagai pansus untuk pembahasan beberapa perda seperti pansus tiga tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan Raperda tentang kabupaten layak anak atau KLA.
“Untuk kami sendiri di pansus dua pembahasan ada dua perda, sehingga setiap pansus dari pansus satu, dua dan tiga nanti akan melaksanakan pembahasan raperda yang sudah dibagi masing-masing pansus,” pungkasnya.
Sementara itu untuk pimpinan pansus satu dalam rapat pembahasan dipimpin anggota DPRD, Ahmad Zahidi dan Pansus dua dipimpin legislator Lawin bersama masing-masing OPD mitra kerja. (red)