BERITASERUYAN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seruyan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Seruyan, Taopik Hidayat mengatakan, pengumuman pendaftaran dan penerimaan seleksi terbuka bagi calon anggota PPK sesuai dengan tahapan Pilkada dilaksanakan pada 23 hingga 29 April 2024.
“Sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada, KPU Seruyan akan membuka pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS. Untuk pengumuman rekrutmen PPK pada tanggal 23 hingga 27 April 2024 dan untuk penerimaan pendaftaran kita laksanakan mulai 23 hingga 29 April 2024,” katanya.
Lanjut Taopik, setelah tahapan itu selesai maka dilanjutkan seleksi tertulis, tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon PPK, wawancara hingga pengumuman hasil dan penetapan. “Dan bagi anggota PPK yang terpilih dari hasil seleksi terbuka ini dilantik pada 16 Mei 2024,” tambahnya.
Adapun untuk rekrutmen calon anggota PPSÂ Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 2 hingga 6 Mei 2024 mendatang.
“Sama seperti perekrutan PPK, calon anggota PPS juga melalui proses seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPK, wawancara, hingga pengumuman hasil dan penetapan. Hasil anggota PPS yang terpilih dilantik pada 26 Mei 2024,” tuturnya.
Sedikit ditambahkannya mengenai pendaftaran bakal calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024, Taopik menjelaskan pencalonan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dan jalur perseorangan.
“Bagi bakal calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada Pemilu 2024,” tandasnya. (n)