BERITASERUYAN.COM- Ditengah gencarnya sosialisasi dan imbauan yang dilakukan pemerintah daerah terkait pencegahan virus corona atau covid-19. Malah ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dan tidak tertib Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas posko covid-19.
Koordinator Lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 posko simpang trans Togirin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/5) sekitar pukul 16.30 WIB bermula saat oknum ASN yang menjabat sebagai Sekdis di salah satu dinas di Seruyan melintas dari arah kota Sampit dan melewati posko covid-19 tersebut, oknum itu tidak mau mengikuti arahan petugas untuk diperiksa suhu tubuh dan penyemprotan kendaraan, cuci tangan.
Bahkan oknum tersebut marah kepada petugas dan tidak mau mengikuti arahan dari petugas yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPBD tersebut. Namun petugas tetap mengharuskan oknum ASN itu tetapi oknum tersebut tetap bersikeras. Bahkan oknum tersebut melontarkan kata-kata “itu keran dengan air sabunnya sudah dipegang ribuan orang saya mau cuci tangan asal dibukakan keran airnya dan dipencetkan sabun tangan cairnya”.
Setelah itu, oknum disarankan untuk masuk bilik disinpektan untuk sterilisasi namun dia tetap menolak dan marah-marah kepada petugas bahkan menanyakan Standart Operasional Prosedur (SOP) untuk pemeriksaan.
Atas peristiwa itu, pihaknya melayangkan surat kepada Bupati Seruyan terkait ulah oknum itu dan terkait tindak lanjut kejadian ini kita serahkan kepada Bupati Seruyan selaku ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementara itu, Bupati Seruyan Yulhaidir Ketika dikonfirmasi membenarkan ada surat laporan terkait oknum Sekdis tersebut, dimana dirinya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Kabupaten Seruyan untuk melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap laporan ini sehingga peristiwa yang diduga tidak mencerminkan sikap ASN tersebut jelas.
Lebih jauh diungkapkanya, jika memang hasil riksus menyatakan oknum tersebut bersalah maka dirinya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan non job atau penurunan pangkat.(YG)