BERITASERUYAN.COM- Berdasarkan data laporan karyawan yang masuk di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnkaertrans) Kabupaten Seruyan dari awal Januari hingga April 2020 ini, sudah ada 35 kasus perselisihan Hubungan Industrial (HI).

Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Seruyan Budi Rahman melalui Kabid HI dan Jamsostek Merawati mengatakan, sejak Januari hingga April 2020 ini, ada sebanyak 35 laporan yang masuk kepada pihaknya terkait perselisihan mengenai HI, dimana dari seluruh laporan yang masuk sudah ada 21 kasus perselisihan yang sudah kita selesaikan dan beberapa yang masih dalam proses media kepada pihak pengusaha.

Menurutnya, berdasarkan sejumlah laporan yang masuk tersebut, memang masih banyak mendominasi terkait hak-hak karyawan yang memang belum dipenuhi pihak perusahaan, sehingga karyawan yang merasa hak-haknya tidak diakomodir dengan baik pihak perusahaan maka kita bantu dengan aturan tenaga kerja untuk ikut melakukan pendekatan dan mediasi dengan pihak perusahaan.

Dijelaskanya, banyak tantangan yang kita hadapi Ketika melakukan penanganan kasus, baik itu dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) yang kita miliki masih belum maksimal, juga dengan kondisi pandemic covid-19 ini juga menjadi kendala kita dimana saat ini kita melakukan proses mediasi dengan pihak perusahaan dengan cara via telephone dan via WhatssApp dan wilayah pihak perusahaan terkadang terkendala jaringan sehingga memerlukan waktu yang lama kita menyelesaikan permasalahan karyawan.” Kita terus berupaya bekerja cepat sehingga laporan masyarakat bisa segera diproses dan diselesaikan,” ujarnya.

Disamping itu, dalam waktu dekat kita akan merilis aplikasi khusus untuk pengaduan karyawan yang bernama aplikasi Pengaduan Hubungan Industri Kabupaten Seruyan (PAHARI) yang dimana aplikasi ini bisa memudahkan karyawan dan masyarakat Kabupaten Seruyan Ketika ingin menyampaikan laporannya kepada pemerintah daerah khususnya Disnakertrans Kabupaten Seruyan.” Jangan takut memberikan laporan kepada kami dan kami akan tangani dengan maksimal laporan karyawan jika memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (YG)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments