KUALA KAPUAS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar rapat paripurna ke I masa persidangan ke II dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, dilaksanakan di ruang rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes dan diikuti sejumlah Anggota DPRD Kapuas serta Sekretariat DPRD.
“Sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, bahwa dalam kegiatan paripurna hari ini tentang penyampaian tiga buah raperda untuk Kabupaten Kapuas,”ucap Wakil ketua I Yohanes, Selasa (19/3) kemarin.
Dirinya juga menambahkan dimana Raperda yang disampaikan yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Juga Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan,” pungkasnya lagi.
Sementara itu kegiatan paripuran dilanjutkan dengan penyampaian pidato pengantar Raperda tersebut oleh Pj Bupati Kapuas, lalu diserahkan dokumen Raperda itu kepada pihak DPRD Kapuas untuk diproses sesuai mekenisme yang berlaku.
Adapun dalam kegiatan paripurna dari pihak eksekutif juga dihadiri oleh Sekda Septedy, para kepala perangkat daerah serta dihadiri juga perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas. (red)