KUALA KAPUAS– Rapat paripurna ke-II masa sidang II tahun sidang 2024, yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas bersama pihak eksekutif yaitu pemerintahan Kabupaten Kapuas digelar di ruang paripurna.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes dan dihadiri para anggota DPRD serta Sekertaris daerah (Sekda) Kapuas juga kepala Sopd kabupaten Kapuas dalam rangka mendengarkan penyampaian pandangan tujuh fraksi.
“Ada sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas, melalui masing-masing juru bicaranya telah menyampaikan pemandangan umum atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemda Kapuas,” kata Yohanes usai memimpin rapat paripurna, Rabu (20/03) kemarin.
Dirinya menjelaskan untuk raperda yang diajukan oleh pemda Kapuas, yang terdapat tiga raperda yaitu tentang kabupaten layak anak, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan.
“Selanjutnya yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 20016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, tadi sudah didengarkan bersama dari ketujuh fraksi dalam menyampaikan pandangan masing-masing,” pungkasnya.
Sementara itu menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kabupaten Kapuas ini dengan penyampaian pemandangan umum dari tujuh fraksi yang telah disampaikan akan menjadi materi dewan pada tahapan rapat-rapat berikutnya.
“Jadi ini akan menjadikan materi dewan, dengan itu diharapkan adanya keterangan baik tanggapan dari pihak eksekutif yaitu pemda Kapuas melalui Penjabat (Pj) Bupati) didapat paripurna berikutnya,” tandasnya. (red)