PJ Bupati: Kerjasama Dengan Pengadilan Sampit Guna Optimalkan Pelayanan Hukum

0
29

BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan terus berupaya mengoptimalkan berbagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat, salah bentuk upaya tersebut dengan menjalin kerjasama dengan Pengadilan Sampit Kelas IB.

Baru-baru ini Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor Seruyan menandatangani Nota Kesepakatan antara Pengadilan Negeri Sampit IB Dengan Pemda Seruyan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), di Sampit.

Kerja sama antara Pengadilan Negeri Sampit dan Pemerintah Kabupaten Seruyan sudah terjalin sejak tahun 2018, khususnya dalam hal pelayanan sidang di luar gedung pengadilan.

“Kerjasama tersebut kita lakukan tidak lain sebaga upaya untuk mengoptimalkan berbagai pelayanan hukum kepada masyarakat, saya berharap kedepannya akan terjalin kerja sama dalam bidang lainnya guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sesuai dengan tugas fungsi masing-masing,” kata Pj Bupati Seruyan, Senin (18/3).

Ditambahkannya, dengan dilaksanakannya penandatanganan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan ataupun pengguna layanan dalam beberapa hal diantaranya, pertama mengoptimalkan pemberian pelayanan sidang di luar gedung pengadilan kepada masyarakat Kabupaten Seruyan.

Kedua, mengoptimalkan pemberian pelayanan prima oleh pihak kesatu kepada masyarakat Kabupaten Seruyan. Ketiga, melaksanakan pelayanan teknis dibidang administrasi perkara. Keempat memberikan informasi yang jelas dan akurat bagi para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan.

Selanjutnya keenam, memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan pengguna layanan pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang sama. Ketujuh, terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan pengadilan.

“Dan mengoptimalkan perangkat pemerintah daerah, khususnya aparat desa dalam hal ini, kepala desa atau lurah sebagai pejabat yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya bagi orang yang tidak berada di tempat domisili tinggal pada waktu petugas dari pihak ke satu (Juru sita atau juru sita pengganti) menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkasnya. (red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments