BERITASERUYAN.COM- Usai sudah sepak terjang Rifandi (40) atau Andi Kapui sebagai bandar narkoba. Pasalnya warga Jalan Samudin Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Setelah aksinya mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu ini terendus oleh aparat penegak hukum setelah berhasil diamankan pada Rabu (29/4) kemarin.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Res Narkoba Polres Seruyan IPTU Supriyono mengatakan pelaku diamankan Ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.
Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut sekitar jam 14.00 Wib, anggota langsung menuju ke rumah tersangka dan mengamankan tersangka dengan bantuan sejumlah saksi untuk menyaksikan penggeledahan kediaman tersangka.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka anggota menemukan satu buah tas kardus yang berisikan satu buah kaleng berwarna orange yang di atasnya terdapat satu paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ukuran besar, dan juga ada dua Ball Plastik klip kosong yang di temukan di dalam kamar dinding tersangka dab juga ditemukan lagi satu buah tas warna putih yang berisikan satu paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening yang di lapisin dengan satu buah plastik klip bening kecil yang di temukan di dalam buku kecil, dan satu buah pipet kaca yang masih berisikan butiran krista Narkotika Golongan I jenis sabu sisa pakai yang di temukan di samping lemari kaca kamar tersangka dan satu buah handphone.
Menurutnya, berdasarkan hasil barang bukti yang ditemukan pihak Polres Seruyan mengamankan sekitar 0,76 gram sabu dengan berat kotor dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan dan tersangka akan kita sanksikan dengan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (YG)