BERITASERUYAN.COM- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun anggaran 2025 pada hari terakhir dilaksanakan di Kecamatan Teweh Tengah, Senin (4/3/2024) aula Kecamatan setempat.
Musrenbang RKPD tersebut dibuka Pj Bupati Drs Muhlis melalui Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Eveready Noor. Dan dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Kepala Perangkat Daerah, Camat Teweh Tengah, Lurah Lanjas dan Melayu, kepala desa se Teweh Tengah, pihak perusahaan dan undangan lainnya.
Pj Bupati Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda Eveready Noor mengatakan penyelenggaraan Musrenbang merupakan perwujudan pelaksanaan amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Dikatakannya, penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Kabupaten Barito Utara sudah berpedoman pada Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Ketentuan ini kata dia lagi sudah kita laksanakan dalam penyusunan APBD serta dalam pelaksanaan Musrenbang kita juga diharuskan melaksanakan ketentuan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
Dimana jelas Evew pangglan akrabnya seluruh proses perencanaan pembangunan harus menggunakan aplikasi SIPD Kemendagri sehingga semua aspirasi atau usulan prioritas yang disampaikan pada acara Musrenbang ini harus di input pada aplikasi SIPD.