BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus berupaya untuk mewujudkan daerah setempat sebagai kabupaten layak anak atau KLA.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Seruyan, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Seruyan melaksanakan asistensi pendampingan penginputan dalam pemenuhan dokumen data dukung evaluasi kabupaten layak anak tahun 2024.
Kegiatan digelar di Aula BKAD Seruyan, di buka secara resmi oleh Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor dan dihadiri Kepala DP3AP2KB Seruyan Junaidi serta tim gugus dan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor mengapresiasi kepada semua pihak terkait atas terlaksananya kegiatan ini dengan harapan Seruyan yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini cepat terwujud sebagai kabupaten layak anak.
“Terimakasih kepada tim gugus dan pihak terkait lainnya dalam kegiatan ini, yang perlu saya sampaikan kabupaten layak ini baru diinisiasi pada tahun 2026, jadi baru ada kabupaten layak itu pada tahun 2026 nanti,” katanya.
Kendati demikian ungkapnya, tentu untuk mencapai KLA tersebut perlu dipersiapkan mulai dari sekarang, dengan dukungan dan sinergi semua pihak terkait untuk mewujudkannya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Seruyan Junaidi mengatakan, kegiatan asistensi pendampingan penginputan dalam pemenuhan dokumen data dukung evaluasi KLA berdasarkan pada undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Pasal 21 menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah yang dapat diwujudkan melalui upaya daerah pembangunan kabupaten kota layak anak,” tuturnya.
Kemudian dasar kedua yaitu peraturan presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten layak anak. Ketiga peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan kabupaten kota layak anak.
“Dan keempat dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah, kegiatan ini dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah DPA SKPD,” tandasnya. (red)