BERITASERUYAN.COM-Â Proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tingkat kecamatan di Kabupaten Seruyan sempat diwarnai ketegangan antara saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Seruyan dengan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seruyan Hilir.
Ketegangan itu terjadi lantaran ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut merupakan salah satu anak dari calon legislatif (caleg) yang ikut dalam kontestasi politik 2024 di Kabupaten setempat.
Sementara itu, saat ditemui Ketua KPU Seruyan Muhammad Abdiannoor mengaku baru mengetahui terkait Ketua KPPS di TPS 20 Kuala Pembuang 1 yang merupakan salah satu anak dari calon legislatif (caleg) yang ikut dalam kontestasi politik 2024.
“Memang saya baru dapat laporannya dari beberapa bahwa ada hubungan kekeluargaan dengan salah satu caleg,” kata Abdi, Kamis 22 Februari 2024.
Dia menyebut, hal itu lantaran proses perekrutan anggota KPPS yang panjang dan banyak mekanisme yang harus dilalui.
“Salah satunya proses itu dimulai dengan pendaftaran, beda dengan pemilu-pemilu sebelumnya dimana kita melakukan penjaringan, di pemilu 2024 ini kita membuka pendaftaran terhadap KPPS, itu mencakup terhadap seleksi berkas,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa KPU Seruyan telah mengumumkan melalui media sosial untuk menjadi tanggapan masyarakat terkait nama KPPS yang terpilih di masing-masing TPS.
“Kami sudah mengumumkan daftar nama-nama KPPS itu di setiap desa selama lima hari dan selama masa tanggapan masyarakat itu tidak ada tanggapan maupun masukan, baik itu dari masyarakat dan para pihak mengenai nama-nama calon KPPS,” katanya.
“Di TPS tersebut melibatkan semua pihak, ada pengawas TPS, ada saksi-saksi baik dari pasangan calon, baik dari calon perseorangan dan partai politik itu kan semua ada di dalam TPS itu. Sampai hari ini saya belum menerima laporan adanya hal-hal yang diluar hal normal yang terjadi di TPS 20 tersebut,” tambahnya.
Meskipun demikian, lanjut Abdi, apabila ada partai politik ingin melakukan protes dan melapor ke Bawaslu, kemudian Bawaslu mengeluarkan rekomendasi maupun saran perbaikan pihaknya siap melaksanakan saran dan perbaikan.
“Kami siap melaksanakan saran rekomendasi dan perbaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (red)