KPU Seruyan Musnahkan 1.821 Lembar Surat Suara Sisa dan Rusak

0
18

BERITASERUYAN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan melaksanakan pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak pemilu 2024, di Gedung Logistik KPU Seruyan, Kuala Pembuang, Selasa (13/2).

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak, ada dua macam surat suara yang kita musnahkan yakni surat surat reguler dan surat suara pemungutan suara ulang atau PSU,” kata Ketua KPU Seruyan Muhammad Abdiannoor.

Ungkapnya, untuk surat suara PSU yang dimusnahkan tersebut yakni surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota sebanyak 65 lembar.

Adapun untuk rincian surat suara reguler yang dimusnahkan terdiri dari surat suara pemilu presiden dan wakil Presiden sebanyak 240 lembar, surat suara pemilu anggota DPR sebanyak 697 lembar dan surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 12 lembar.

“Kemudian surat suara pemilu anggota DPRD provinsi sebanyak 139 lembar dan surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota sebanyak 733 lembar. Dan total keseluruhan ada 1.821 lembar,” tutur Abdi.

Pemusnahan 1.821 lembar surat tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Turut hadir dalam kesempatan Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor dan rombongan, Bawaslu Seruyan dan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments