BERITASERUYAN.COM – Adanya penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, tentang pendampingan program pembangunan desa dalam hal ini pengawalan pemanfaatan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun 2024.
Dalam kegiatan perjanjian kersama ama antar kejadi dan DMPMD tersebut, mendapatkan respon positif dari wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Yohanes.
“Tentu sangat mengapresiasi kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antar Kejari dan DPMD Kapuas ini, demi pembangunan daerah,”katanya,
Menurut Politisi dari partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) Kabupaten tersebut, dimana kegiatan itu bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan mencegah terjadinya peyimpangan.
“Juga mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa, demi terwujudnya desa yang berkembang maju kedepannya,”pungkasnya.
Yohanes Menuturja dengan adanya perjanjian kerjasama ini aparat pemerintah desa bisa lebih mengetahui dan bisa lebih bisa belajar tentang aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa.
“Sekali lagi kami menyambut baik adanya pendampingan dari aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas agar pembangunan desa dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan berlaku,”jelasnya.