BERITASERUYAN.COM- Kasus korupsi pembangunan sentra Industri Kecil Menengah atau IKM oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan dan kasus pembangunan jalan di Kecamatan Hanau seyogyanya telah menemukan titik terang dengan ditetapkannya dua tersangka.
Namun, kedua tersangka yang berinisial EFS untuk kasus korupsi sentra IKM dan S untuk kasus pembangunan jalan meskipun berstatus tersangka hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Seruyan Karyadie menjelaskan, memang saat ini pihaknya belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Hal itu dikarenakan kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan oleh tim penyidik.
“Setelah dilakukan pemberkasan, maka langkah selanjutnya adalah pengkajian oleh Kejari Seruyan untuk mengkaji kelayakan,” katanya, Senin (8/1).
Ditambahkan Karyadie, meski tidak dilakukan penahanan sementara waktu ini, pihaknya tetap memantau keberadaan dan aktivitas para tersangka guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri.
“Ya, kita tetap memantau keberadaan dan aktivitas para tersangka agar tidak melarikan diri. Sejauh ini, mereka kooperatif. Nantinya, apabila proses pemberkasaan dan pengkajian selesai, maka kita akan melakukan penahanan,” pungkasnya. (Ys)