BERITASERUYAN.COM- Per satu (1) Januari 2024 ini, sebanyak 684 orang tenaga kontrak (tekon) non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari jumlah keseluruhan tekon non ASN 1.624 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan telah dirumahkan.
Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor menegaskan, adapun perumahan tekon non ASN teknis tersebut merupakan upaya Pemkab Seruyan dalam menjalankan perintah dari Pemerintah Pusat (Pempus) untuk melakukan penataan tekon se-Indonesia.
“Menanggapi masalah ini, sejujurnya, seperti memakan buah simalakama. Pada satu sisi, sungguh tidak elok jika harus merumahkan para tekon non ASN teknis di lingkungan kita. Akan tetapi, di sisi lainnya, apabila tidak dirumahkan maka kami yang notabe ASN akan dihukum,” katanya, Rabu (3/1).
Djainuddin Noor menambahkan, Pemkab Seruyan hanya menjalankan ketentuan pegawai non ASN sesuai dengan Undang-Undang (UU) no 20 tentang ASN pasal 66 yang menyebutkan pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya.
“Dalam ketentuan tersebut, kami diberi waktu hingga Desember 2024. Dan, sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tambahnya.
Ia berharap, tekon non ASN teknis yang dirumahkan untuk dapat bersikap bijak dan menerima sementara pemerintah masih mencari cara bersama untuk menyelesaikan masalah ini. (Ys)