KUALA PEMBUANG – Terjadi pertengkaran yang melibatkan dua orang pria di Pos Satpam Pondok 1 Divisi 1 Kebun SAYE PT. Adi Tunggal Mahajaya, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, yang mengakibatkan salah satu korban harus meregang nyawa.
Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Markus L.A Panjaitan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 17 Desember 2023, pukul 17.30 WIB. Kejadian naas tersebut dipicu karena portal pengamanan yang tidak diperbolehkan untuk dibuka.
“Kejadian itu bermula saat dua satpam, RL dan AS, sedang melaksanakan tugas pengamanan di Pos Satpam, sekitar pukul 17.00 WIB, beberapa pick-up hendak melewati pos, dan AS bertanya kepada RL apakah palang pos harus dibuka, RL mengatakan bahwa dia akan pulang, dan AS menyetujui. Namun, ketika supir pick-up milik HI datang dan ditanya mengapa tidak boleh lewat, AS menjawab bahwa RL tidak mengizinkan,” katanya.
Tidak lama kemudian supir pick up yang merupakan korban datang ke pos dan menanyakan kepada AS terkait alasan dirinya tidak diperbolehkan lewat, kemudian dijawab oleh AS, “Sama Pak RL tidak boleh lewat”, setelah mendengar hal itu supir pick up balik dan datang ke Pos Satpam dengan membawa sebilah pisau kecil yang di ikat di pinggang.
Melihat hal itu RL pun mengambil mandau yang disimpan di pos, kemudian mereka bertengkar hebat dikarenakan pick up milik HI tidak diperbolehkan untuk lewat.
Saat pertengkaran terjadi, korban melayangkan tebasan mengenai pipi sebelah kanan RL, melihat hal itu AS kemudian lari dari Pos Satpam dan menghubungi Kanit Security Saye Abdul Lapessy.
“Sekembalinya AS ke Pos Satpam, dia menemukan bahwa korban HI sudah terkapar dan tidak bernyawa dengan bekas bacokan pipi kiri dan ibu jari tangan sebelah kiri putus,” ungkapnya.
Korban diketahui berinisial HI (39) warga Desa Sukamandang RT.002 RW.001 Kecamatan Seruyan Tengah, tewas setelah mengalami luka bacokan pada bagian pipi kiri dan ibu jari tangan sebelah kiri putus.
Sementara itu, tersangka berinisial RL (43) warga Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah.
Usai kejadian itu, tersangka kemudian meminta kepada AS untuk membawanya ke Kantor Estate SAYE untuk diamankan dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Tengah untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.