BERITASERUYAN.COM- Selain berhasil menetapkan satu orang dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembangunan sentra Industri Kecil menengah (IKM) oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan juga berhasil mengungkapkan kasus korupsi pembangunan jalan di Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu, Desa Tanjung Hanau).
Kepala Kejari Seruyan Gusti Hamdani mengungkapkan, dalam kasus pembangunan jalan yang dilakukan pada tahun 2017 yang lalu, pihaknya berhasil menetapkan S sebagai tersangka di mana tersangka S berperan sebagai pengguna perusahaan orang lain seolah-seolah melaksanakan pekerjaan tersebut.
“Dari penyidikan yang kami lakukan terkait pembangunan jalan di Desa Ulak Batu/Desa Tanjung Hanau ini, kami berhasil menetapkan satu orang berinisial S sebagai tersangka, di mana dalam kasus tersebut tersangka S berperan sebagai pengguna perusahaan orang lain,” katanya, Senin (11/12).
Hamdani mengungkapkan, untuk kerugian yang dialami negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 295.800.000, juta rupiah, sehingga membuat pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut lagi terkait pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan penyidikan lanjutan. Dan, sekali lagi, tidak menutup kemungkinan keterlibatan banyak pihak dalam kasus yang sedang dalam penyidikan Kejari Seruyan,” pungkasnya. (Ys)