BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengharuskan Perusahaan Besar Swasta atau PBS yang sudah atau akan berinvestasi di Kabupaten Seruyan harus mendirikan kantor di Kuala Pembuang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seruyan Muhammad Mukhlis mengatakan, tujuannya agar mempermudah Pemkab Seruyan dengan investor untuk berkoordinasi serta mendorong geliat perekonomian daerah.
“PBS yang sudah atau akan berinvestasi di wilayah kami harus mendirikan kantor di Kuala Pembuang agar mempermudah koordinasi dan mendorong geliat perekonomian daerah,” katanya dalam acara konsultasi publik Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pertambangan pasir kuarsa PT Silika Maju Pratama.
Menurut Mukhlis, selama ini banyak PBS di Bumi Gawi Hatantiring tidak menggubris keinginan Pemkab Seruyan, sehingga hal ini dianggap merugikan daerah.
“Oleh karena itu, para investor saat ini harus memperhatikan keinginan Pemkab Seruyan ini untuk kepentingan bersama di masa mendatang,” pungkasnya. (Ys)