BERITASERUYAN.COM- Setelah melalui proses yang cukup alot, perwakilan serikat pekerja dan Apindo di Kabupaten Seruyan telah bersepakat mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK)Â Kabupaten Seruyan tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan Arniansyah mengatakan UMK Seruyan tahun 2024 sudah disepakati dimana besaran UMK Seruyan sebesar Rp 3.634.451 dimana sebelumnya UMK Seruyan 2023 sebesar Rp 3.594.095.56.
Menurutnya, untuk saat ini besaran UMK Seruyan diurutan nomor dua tertinggi se Kalimantan Tengah, dimana UMK yang paling tinggi yakni di Kabupaten Barito Utara yakni sebesar Rp 3.662.312,14.” Tahun ini kita ada kenaikan walaupun tidak signifikan, ” ujarnya.
Dijelaskannya, saat pembahasan tentunya cukup alot antara serikat pekerja dan Apindo dimana keduanya menyampaikan perhitungan-perhitungan dan disepakati angka tersebut.” Kami minta seluruh perusahaan di Seruyan menerapkan UMK terbaru untuk 2024 mendatang dan seluruh pihak harus ikut mengawasi penerapannya,” tegasnya. (hen)