BERITASERUYAN.COM- Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, bersama Polres, Kodim 1013 Muara Teweh, Satpol PP, Trantib kecamatan, Kelurahan Melayu serta Panwascam Teweh Tengah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Anggota legislatif (caleg) dan calon Anggota DPD RI yang melanggar aturan.

Penertiban tersebut serentak dilakukan di 9 (sembilan) kecamatan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 oleh pengawas pemilu jajaran kecamatan di wilayahnya masing-masing, Rabu (15/11/2023).

Sementara untuk dalam kota Muara Teweh yakni Kecamatan Teweh Tengah penertiban APK dilakukan di sejumlah titik seperti Jalan Sudirman, Jalan Cempaka Putih, Jalan Merdeka, Jalan Nenas, Pangkuraya, Desa Lemo, Desa Hajak, Desa Rimbasari, Desa Beringin Raya dan Desa Data Nirui.

APK Caleg, kemudian dikumpulkan untuk dibawa ke kantor Bawaslu. Namun, petugas gabungan tidak menertibkan semua APK. Sejumlah APK caleg dibiarkan terpasang karena dianggap tak ada unsur kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar SH mengatakan, penertiban APK yang melanggar aturan ini dilakukan sebagai tindak lanjut ditetapkanya Daftar Calon Tetap (DCT) dan kesepakatan antara Parpol, Bawaslu, KPU dan Instansi terkait.

“Kriteria APK yang melanggar aturan, seperti ada tanda contreng, ada tanda paku nyoblos, ada kalimat ajakan mencoblos dan menampilkan visi misi. Maka dari itu, tanggal 4-27 November caleg dilarang kampanye,” kata Adam. (AD1)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments