BERITASERUYAN.COM- Camat Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Drs Walter mengatakan bahwa pengangkatan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jamut ini dilaksanakan setelah terjadinya kekosongan jabatan kepala Desa Jamut,
“Hal tersebut dikarenakan Kepala Desa Jamud Bapak Sunar meninggal dunia pada hari Senin tanggal 25 September 2023,” kata Camat Teweh Timur, Walter.
Dikatakan Camat Walter, sebagaimana ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku atas usulan dari BPD Jamut maka diangkat penjabat kepala desa jamut dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara sampai dengan dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah Desa Jamut.
Ditunjuknya Abdul Mutolib, sebagai penjabat Kepala Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara Nomor 188.45/513/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Sebelumnya, Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bahwa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Jamut, maka dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa yang di angkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah sampai dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu hasil musyawarah desa.
“Penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya,” kata Pj Bupati Muhlis. (AD1)