BERITASERUYAN.COM- Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara (Dinsos PMD Barut) Suparmi A Aspian mengatakan pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan dilaksanakan setelah adanya kekosongan jabatan Kepala Desa Bintang Ninggi II.
“Hal itu dikarenakan Kepala Desa Bintang Ninggi II hasil pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022 lalu, kemudian dilantik pada tanggal 21 Juli 2022 berdasarkan SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/295/2022 atas nama Ardianto mengundurkan diri berdasarkan Surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa Bintang Ninggi II tanggal 5 Mei 2023,” kata Kadis Sos PMD, Suparmi, Senin (16/10/2023) di aula BappedaLitbang.
Hal tersebut kata Suparmi, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas usulan dari BPD Bintang Ninggi II, maka diangkat Penjabat Kepala Desa Bintang Ninggi II dari PNS Pemkab Barito Utara sampai dengan dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu hasil Musyawarah Desa Bintang Ninggi II.
Selain itu kata dia, PAW anggota BPD dilaksanakan setelah adanya pengunduran diri dan pemberhentian dari anggota BPD sebelumnya, sehingga diangkat PAW anggota BPD sebagaimana prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Adapun anggota BPD Luwe Hulu sebelumnya yang mengundurkan diri dan diberhentikan yaitu saudara Hattayansyah yang diangkat sebagai anggota BPD Luwe Hulu berdasarkan SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/89/2020.
Kemudian kata Kadis Sos PMD, pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Selatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Selatan tanggal 31 Juli 2023 Nomor :9/PP-DKA/2023.N (AD1)