BERITASERUYAN.COM- Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara Drs Jufriansyah mengatakan bahwa dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juga mengamanatkan tentang kemitraan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah yang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah.

“Pola kemitraan sebagai strategi pemberdayaan usaha mikro dan upaya optimalisasi potensi sumberdaya lokal yang ada di daerah,” kata Jufriansyah membacakan sambutan tertulis Pj Bupati saat membuka bimtek/sosialisasi implementasi pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko, Senin (9/10/2023) di aula salah satu hotel di Muara Teweh.

Hal ini kata dia harus disikapi dengan bijak oleh pelaku usaha besar dan UMKM dengan cara melakukan kolaborasi yang saling menguatkan dan menguntungkan untuk kemajuan dan kesejahteraan pelaku UMKM yang akan berdampak positif terhadap perekonomian Kabupaten Barito Utara.

“Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memiliki legalitas dengan memanfaatkan sistem pelayanan perizinan berbasis risiko ini dengan lebih baik, dimana pelaku usaha dapat memahami alur kepengurusan izin usaha dan dapat memberikan informasi yang diperoleh kepada lingkungan usahanya,” tutupnya.(AD1)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments