BERITASERUYAN.COM- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 akan segera ditetapkan, 27 November 2023 nanti merupakan hari terakhir untuk pembahasan terkait penetapan UMK tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Arniansyah. Dikatakannya, pihaknya akan membawa hasil rapat bersama semua pihak terkait ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah.
“Finalnya tanggal 27 November mendatang. Kami akan membawa hasil rapat tentang usulan nominal UMK Seruyan dengan semua pihak ke Pemprov Kalteng,” katanya, Kamis (23/11).
Arniansyah berharap, adanya kenaikan UMK Seruyan tahun 2024 mendatang. Akan tetapi, semua keputusan berada di tatanan Pemprov Kalimantan Tengah.
“Saat ini, kami telah berupaya untuk memperbaiki kualitas perekonomian masyarakat dan meningkatkan geliat perekonomian daerah melalui UMK. Namun, selebihnya, Pemprov Kalimantan Tengah lah yang akan memutuskan,” pungkasnya. (Ys)