Perda Penyertaan Modal Pada Bank Kalteng Direvisi

0
3
BERITASERUYAN.COM- Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, H.Darwandie mengatakan pihaknya bersama eksekutif telah merampungkan pembahasan satu Rancangan peraturan daerah  atau Raperda.
Raperda dimaksud adalah tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada PT Bank Pembangunan Daerah  Kalimantan Tengah (Kalteng) atau disebut Bank Kalteng.
“Dilakukannya revisi Perda tersebut adalah dalam upaya pemenuhan hukum terhadap Peraturan otoritas jasa keuangan  (OJK) nomor 12 tahun 2020. Yang mana pada intinya regulasi itu mengatur bahwa bank daerah itu wajib memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun,” kata H. Darwandie, Rabu (8/11/2023).
Maka, lanjutnya, dalam upaya pemenuhan itu Bank Kalteng mewajibkan kepada seluruh daerah kabupaten/kota sebagai salah satu pemegang saham juga untuk segera menyelesaikan penyetoran modal inti tadi.
Menurutnya, sementara peraturan dari OJK tersebut mengharuskan penyertaan modal ini atau pemenuhan modal inti Bank Kalteng itu di deadline waktu tahun 2024 ini.“Oleh karenanya Pemkab Kapuas menindaklanjutinya, sehingga Perda nomor 8 tahun 2011 yang skemanya 2028 akan diubah menjadi tahun 2024,” tuturnya.
Menurut dia, dengan adanya hal ini tentu akan menjadi beban bagi fiskal daerah karena harus menaikan jumlah dari penyertaan modal itu. Kendati demikian, Darwandie ketika melihat kondisi keuangan daerah menurut Kepala BPKAD Kapuas tadi bahwa masih akan mampu saja.
“Hanya, di APBD murni 2024 insya Allah akan menyiapkan anggaran Rp16 milyar, sehingga sisanya Rp15 milyar akan dianggarkan di APBD Perubahan 2024, maka akan clear,” ungkap dia. (AD1)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments