BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan berharap reklame atau baliho kampanye tidak mengganggu jalan-jalan atau ruang publik milik pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas. Menurutnya, pemerintah dan instansi terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan telah mengatur hal tersebut.
“Pemerintah bersama KPU Kabupaten Seruyan dan Bawaslu Kabupaten Seruyan telah menyepakati aturan bahwa reklame dan baliho kampanye tidak boleh dipasang di jalan atau ruang publik milik daerah,” katanya, Rabu (8/11).
Selain itu, ditambahkan Abbas, bahwa reklame atau baliho tidak mengganggu instansi netral seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (Polri).
“Oleh karena itu, kami berharap, partai politik (parpol) yang nantinya berkontestasi di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 memiliki kesadaran bersama untuk tidak memasang reklame atau baliho di tempat-tempat yang dilarang,” pungkasnya. (Ys)