BERITASERUYAN.COM- Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (2/11).
Penandatanganan NPHD antara Pemkab Kapuas dengan KPU Kapuas dan Bawaslu Kapuas ini dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam sambutannya menyampaikan pemberian bantuan hibah ini akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu yang telah berbadan hukum di Indonesia dan sebelumnya, juga telah dilakukan verifikasi dan survei, sehingga dipastikan penerima hibah KPU dan Bawaslu bahwa ini sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku.
“Penandatanganan NPHD ini merupakan bukti dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas terhadap pelaksanaan Pilkada, Penandatanganan ini juga merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan,” ungkap Erlin. (AD1)