BERITASERUYAN.COM- Menyusul merebaknya virus Corona atau Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Seruyan mengambil keputusan untuk meliburkan aktivitas sekolah selama 14 hari terhitung 17 hingga 30 Maret 2020 mendatang.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Djainu’ddin Noor mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan sudah mengeluarkan surat edaran dnegan nomor 421/442/DISDIK.IV/III/2020 tentang libur sekolah, dimana langkah ini kita ambil untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menurutunya, sikap ini kita ambil mengikuti instruksi pemerintah pusat berkaitan dengan meliburkan sekolah. Maka dari itu kita harus menjalankan perintah tersebut. Sehingga sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maka proses belajar mengajar di lingkungan PAUD, TK, SD dan SMP diliburkan sedangkan untuk tingkat SMA/SMK karena menjadi kewenangan pemerintah provinsi, maka instruksi dan pengumuman akan dilakukan secara tersendiri.
Dijelaskanya, selama diliburkan dalam kurun waktu 14 hari, pihaknya berharap sekolah dan guru terus memonitor perkembangan belajar siswa, termasuk memanfaatkan sarana pengajaran jarak jauh maupun penugasan-penugasan yang bisa dilakukan daring.” Saya juga minta sekolah melalui grup komunikasi antara guru dengan wali murid dan juga dengan dikbud kota untuk terus membangun komunikasi intens melalui media media online yang dimiliki,” ujarnya. (FN)