BERITASERUYAN.COM- Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto mengatakan, tim percepatan penurunan stunting yang berasal dari jajaran perangkat daerah harus menjadi organisasi percepatan penurunan stunting yang bertugas mengkoordinasi, mensinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting. Sehingga, hasilnya dikejar bisa menjadi maksimal dan menyasar pada warga yang betul-betul tepat sasaran dalam pengentasan stunting.
” Dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, ada 19 indikator pencapaian target dan 72 indikator pencapaian target pelaksanaan, lima pilar strategi nasional dalam peraturan presiden nomor 72 tentang percepatan penurunan stunting dan 42 indikator dalam kegiatan prioritas, ” Katanya
Menurutnya, dalam rencana aksi percepatan penurunan angka stunting yang harus dilaksanakan oleh berbagai pihak di seluruh tingkatan termasuk dengan melibatkan masyarakat untuk mencapai target yang sudah ditetapkan.
Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi di semua kementerian lembaga terkait mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa untuk dapat melakukan pemaduan. (AD1)