BERITASERUYAN.COM- Anggota DPRD Kabupaten Katingan Esenhover meminta semua perusahaan besar swasta (PBS) yang ada agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Pembayaran THR tersebut harus tepat waktu sesuai himbauan pemerintah pusat.
Menurutnya, pemberian THR ini merupakan reward atau pendapatan lebih untuk para pekerja. Sehingga, itu sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan selalu pemberi kerja yang menggerakkan kegiatan perusahaannya di bumi Penyang Hinje Simpei.
” Dengan begitu, jangan ada alasan bagi pihak perusahaan untuk tidak membayar atau terlambat menyerahkan THR kepada tenaga kerja. Bahkan, dalam penyalurannya pun tidak boleh dengan cara dicicil dan sesuai dengan besaran gaji yang diterima, ” Bebernya.
Ia mengingatkan agar Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dispertransnaker) untuk memantau dan mengawasi perusahaan besar swasta yang beroperasi di Katingan. Sehingga, pihak perusahaan dapat memberikan laporan sejauh mana proses penyaluran THR kepada karyawan. (AD1)