Polres Seruyan Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu

0
706
Foto: Jajaran Polres Seruyan, JPU, Dinkes Seruyan, dan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu

BERITASERUYAN.COM- Guna memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan, Polisi Resor (Polres) Seruyan kembali berhasil meringkus dua (2) orang pengedar narkoba jenis sabu.

Dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti (barbuk) di Kantor Polres Seruyan Selasa (22/8), Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K, M.H mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus di dua tempat yang berbeda.

“Tersangka pertama berinisial KR asal Kecamatan Seruyan Tengah dengan berat bersih barbuk yang berhasil kita sita 0,52 gram narkoba jenis sabu, kemudian tersangka kedua berinisial J asal Kecamatan Seruyan Raya dengan berat bersih barbuk 0,48 gram,” katanya, Selasa (22/8).

Pada kesempatan yang sama, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K, M.H mengimbau, agar masyarakat Bumi Gawi Hatantiring mau bekerja sama dengan Polres Seruyan untuk bersama-sama memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Untuk memberantas peredaran barang haram ini, tentu diperlukan kerja sama semua pihak. Terkhusus, masyarakat seyogyanya mau bekerjasama dengan kami dalam hal memberikan informasi sekecil apapun,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar hingga Rp 10 Miliar. (Ys)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments