BERITASERUYAN.COM- Menyambut perayaan Idul Adha 1444 hijriah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menetapkan jadwal pelayanan di lingkungan pemerintah daerah setempat akan libur mulai tanggal 28 Juni hingga tanggal 2 Juli 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan Akhmad Hidayat melalui Kepala Bidang (Kabid) Kedisiplinan Agus Dianto mengatakan, adapun tambahan libur tersebut sebagai cuti bersama lebaran.
“Benar. Mulai tanggal 28 Juni hingga 02 Juli pelayanan di lingkungan pemerintah libur. Sementara untuk hari Jumat dan Sabtu merupakan cuti bersama,” katanya, Selasa (27/6).
Agus Dianto menambahkan, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan tidak menambah masa liburnya tanpa ada alasan yang jelas, mengingat pelayanan pemerintah di Bumi Gawi Hatantiring cukup tinggi.
“Pelayanan di lingkungan pemerintah kita cukup tinggi. Oleh karena itu, kami berharap PNS tidak menambah masa liburnya tanpa ada alasan yang jelas,” pungkasnya. (Ys)