BERITASERUYAN.COM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seruyan terancam akan dibahas bulan depan.
Pasalnya, selain Kepala Dinas (Kadis) yang bersangkutan mangkir tanpa alasan, perwakilan yang dikirim dianggap kurang memiliki kemampuan yang baik dalam memaparkan raperda tersebut.
Asisten II Sekretaris Daerah (Setda) Adhian Noor meminta, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak membatalkan pembahasan Raperda tersebut, mengingat pentingnya Raperda tersebut bagi pemerintah.
“Kami mohon kepada jajaran DPRD untuk memberikan kami waktu beberapa hari guna memperbaiki Raperda PBG ini. Kami minta, jangan tunda pembahasan Raperda ini demi kepentingan bersama,” katanya, Jumat (16/6).
Adhian Noor berharap, DPRD Seruyan bersepakat untuk memberikan waktu bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna melakukan perbaikan beberapa hari kedepan. (Ys)