BERITASERUYAN.COM- Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Personil Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap warga di Jalan Lingkar Kota Kuala Pembuang Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov.Kalteng, Jumat (9/6/2023) siang.
Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Seruyan Hilir Menghimbau untuk Stop kebakaran Hutan dan lahan kepada masyarakat tentang larang pembakaran hutan dan lahan sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Robby Sandrajaya, S.E., M.M. mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (kebakaran hutan dan lahan).
“Dengan sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan masyarakat menjadi tahu atau mengerti serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tutur Kapolsek