BERITASERUYAN.COM- Guna mengantisipasi penyalahgunaan Surat Kerja (SK) bagi honorer di lingkungannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan memperpendek masa berlaku SK masing-masing honorer.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Albidinnor mengatakan, DKPP sudah menerapkan masa berlaku yang cukup singkat bagi honorer yang bekerja di lingkungannya.
“SK sekarang hanya berlaku selama enam (6) bulan saja. Hal tersebut, diputuskan guna mengantisipasi penyalahgunaan SK tersebut,” katanya, Rabu (7/6).
Albidinnor menjelaskan, bahwa penyalahgunaan SK yang dimaksudkan adalah menggadaikan SK untuk urusan utang piutang.
“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, kami berharap tidak ada karyawan yang berani menggadaikan SK. Dan orang pun akan berpikir untuk mengeluarkan uang,” pungkasnya. (Ys)