BERITASERUYAN.COM- Pemilihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Seruyan memang sangat urgen, karena 50 desa di wilayah tersebut banyak Kades berstatus Penjabat (Pj). Akan tetapi pada pembahasan APBD tahun 2022 tidak ada pembahasan anggaran untuk Pilkades.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo membenarkan hal itu. Dijelaskannya, tidak adanya pembahasan terkait anggaran Pilkades tersebut dikarenakan payung hukum atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades itu sendiri belum dilakukan perbaikan.
“Masalahnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades itu belum jadi. Jadi, kita tidak bisa membahas anggaran tanpa ada payung hukum,” katanya, Selasa (16/5).
Kendati begitu, Ia menjelaskan, apabila pemerintah memang ingin melaksanakan Pilkades, salah satu solusi yang dapat digunakan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mengingat nominal anggaran untuk menyelenggarakan Pilkades per desa hanya Rp 100 juta rupiah. (Ys)