Polemik LKPJ Bupati Seruyan Tahun 2022 Dapat Sorotan Dari Praktisi Hukum

0
442
Foto: Advokat dan Dosen STIH Habaring Hurung Sampit Nurahman Ramadani, SH., MH

BERITASERUYAN.COM- Berkepanjangannya polemik terkait roda pemerintahan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah terkhusus adanya indikasi tanda tangan palsu Bupati Seruyan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tidak hanya menjadi perbincangan hangat di lingkungan pemerintah, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun lingkungan sosial masyarakat, tetapi juga mendapat sorotan khusus dari praktisi hukum atau advokat.

Pasalnya, polemik ini bermula dari pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan H Djainuddin Noor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 31 Maret 2023 lalu bersama DPRD yang menyatakan, bahwa terlambatnya penyerahan administrasi LKPJ pemerintah kepada DPRD dikarenakan Wakil Bupati (Wabup) Seruyan Hj Iswanti tidak ingin menandatangani LKPJ pemerintah tersebut.

Akan tetapi, saat acara penyerahan resume medis Bupati Seruyan oleh Iswanti kepada unsur pimpinan DPRD, dirinya menegaskan, tidak ada koordinasi lanjutan antara dirinya dengan Sekda Seruyan terkait LKPJ pemerintah tersebut. Juga dikatakan, bahwa dirinya memerlukan waktu untuk mempelajari serta berkonsultasi terkait LKPJ pemerintah tersebut sebelum menandatanganinya. Alhasil, hingga tanggal 01 April 2023, LKPJ pemerintah tersebut masih berada di atas meja kerja di Rumah Jabatan (rujab) Wabup Seruyan.

Srikandi Bumi Gawi Hatantiring itu menegaskan, dirinya tidak ingin roda pemerintahan berjalan tanpa memperhatikan aturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, ketika mengetahui bahwa LKPJ pemerintah tersebut telah ditandatangani Bupati Seruyan, dirinya terkejut, karena dirinya merasa tidak pernah menyerahkan berkas penting tersebut kepada siapa pun. Selain itu, selama dua bulan ini, dirinya juga tidak dapat berkoordinasi dengan Bupati Seruyan, meskipun berkali-kali dirinya bersama unsur pimpinan DPRD mencoba membesuk ke RSPAD di Jakarta.

Melihat polemik demikian, awak media Beritaseruyan.com mencoba mewawancarai seorang praktisi hukum atau advokat yakni Nurahman Ramadani, SH., MH tentang bagaimana mendudukan polemik tersebut dalam koridor atau kacamata hukum.

Nurahman Ramadani, SH., MH yang juga merupakan seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut mengatakan, berdasarkan UU Otonomi Daerah (Otda) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa apabila Kepala Daerah berhalangan sakit, maka tampuk kekuasaan otomatis berada di tangan wakilnya. Selain itu, bukankah hal tersebut diperkuat oleh rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah jelas, bahwa Wabup Seruyan yang diberikan kewenangan menandatangani LKPJ pemerintah tersebut. Karena sudah jelas delegasinya yang diberikan kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Akan tetapi, sebenarnya, masalah ini terkesan penuh dengan kepentingan politik. Dari awal, seharusnya masalah ini dapat diselesaikan oleh unsur pimpinan pemerintah dan DPRD,” katanya, Rabu (10/5).

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, jika memang ada indikasi pemalsuan tanda tangan Bupati Seruyan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah di wilayah setempat disertai dengan bukti yang kuat, tentunya hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.

“Pemalsuan tanda tangan itu bisa masuk ke dalam hukum. Akan tetapi, harus dipastikan terlebih dahulu waktu pelimpahan kewenangan dari Kemendagri ke Wabup dengan pembahasan LKPJ pemerintah tersebut. Apabila memang ada bukti pemalsuan tanda tangan, maka hal tersebut termasuk tindakan melawan hukum,” ungkapnya.

Dirinya berharap, jangan sampai polemik tersebut menjadi ajang untuk pertarungan kepentingan politik. Apabila terjadi, polemik tersebut akan berdampak buruk bagi roda pemerintahan dan seluruh masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring. (Ys)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments