BERITASERUYAN.COM–Sejumlah warga Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan yang tergabung sebagai anggota aktif Koperasi Tanjung Berkah Sekumpul (TBS) terpaksa melaporkan pengurus TBS ke Polisi Resor (Polres) Seruyan.
Pasalnya, pengurus Koperasi TBS dinilai tidak transparan dalam pembagian 60 persen Sisa Hasil Usaha (SHU) tahap pertama hingga tahap keempat dengan nominal Rp 3,34 Juta kepada seluruh anggota koperasi, sehingga menyebabkan anggota KTBS tidak bisa membiarkan hal tersebut berlarut-larut.
Salah seorang anggota KTBS berinisial H membenarkan, bahwa per Jumat (28/4) dirinya dan sejumlah anggota KTBS menyambangi Kantor Polres Seruyan di Kuala Pembuang guna melaporkan masalah tersebut.
“Benar, kemarin kami yang mewakili 120 anggota datang ke Polres Seruyan untuk melaporkan masalah ini. Karena kami telah memberi waktu selama setahun kepada pengurus KTBS untuk seyogyanya bersikap transparan terhadap SHU yang sewajibnya dibagikan ke anggota,” katanya, Sabtu (29/4).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, 120 anggota KTBS telah mencoba melakukan upaya mediasi bersama para pengurus serta tokoh masyarakat agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan guna menghindari konflik berkepanjangan.
“Akan tetapi, upaya mediasi yang kami lakukan sama sekali tidak dianggap oleh pihak pengurus, seakan-akan mereka menganggap remeh persoalan 60 persen SHU tersebut. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menggunakan jalur hukum saja agar kedepannya ada efek jera dan tidak ada sikap main-main terhadap hak anggota Koperasi TBS,” ungkapnya. (Ys)