BERITASERUYAN. COM- Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng dalam menangani dampak karhutla, Bhabinkamtibmas Desa Tewang Baringin, Bripka E. L. Purba, melaksanakan sosialisasi stop kejahatan terhadap lingkungan “dilarang membakar hutan dan lahan di wilkum Polsek Tws. Garing Dan Pulau Malan, kepada Warga Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Senin (03/04/2023) Pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk Wilayah Kec.Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar Masyarakat mengetahui tentang LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan.” (PTWS)